Banner Iklan Disewakan

Kabar Gembira. Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025.

Kabar Gembira. Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025.
Di Posting Oleh : WARTAGURU.COM (ADMIN GURU)
Kategori :

pencairan insentif guru kemenag 2025
Menteri Agama RI Mengabarkan Bahwa Insentif Guru Segera Cair.



Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para guru dengan menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag memastikan bahwa program ini tetap berjalan dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. "Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," ujar Suyitno di Jakarta.
 
Tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar, mengingat peran guru sebagai sumber daya manusia utama dalam pendidikan.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Kemenag sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan insentif antara lain:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag).
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal dua tahun secara terus menerus.
  6. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  7. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
  8. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  9. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satminkalnya.
  10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
  11. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
  12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  15. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Proses Pencairan Tunjangan

Untuk proses pencairan, para guru yang memenuhi kriteria di atas perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.
Setelah semua persyaratan lengkap, guru dapat mendatangi Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Harapan dan Apresiasi

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. "Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," harap Zain.
 
Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan para guru bukan ASN di RA dan Madrasah dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan, sehingga generasi penerus bangsa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga
Posting Komentar