Banner Iklan Disewakan

Cara Cek BSU 2025 Bagi Guru

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan berita bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di masyarakat dan untuk menggantikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang telah dibatalkan.

Banyak yang bertanya-tanya apakah saya berhak mendapatkan BSU? Cara mengeceknya dimana? Apakah guru juga bisa mendapatkannya?

Itulah contoh pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh para guru. Anehnya pertanyaan itu selalu ditujukan kepada operator sekolah, seolah-olah operator yang tahu segalanya. Ketahuilah, operator hanya manusia biasa, jadi tidak mungkin dia tahu segalanya.

Baiklah tanpa panjang lebar lagi, berikut ini kami sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan BSU 2025 berdasarkan pengetahuan admin yang sangat terbatas. Maka, apabila nanti ada yang tidak sesuai jangan memarahi admin ya, apalagi memarahi kepala sekolah, bisa panjang urusannya.

cara cek bsu 2025
Tampilan portal BSU Ketenagakerjaan RI

Hal-hal yang perlu diketahui:

Pemberian BSU senilai Rp600 ribu ini menjadi sesuatu yang penting bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, pemberian BSU ini diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025.

Adapun, alur pencairan BSU 2025 dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima ke Kemenaker. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan data sesuai.
Kemudian, Bank Himbara sebagai penyalur BSU 2025 memverifikasi rekening penerima. Barulah dana BSU sebesar Rp600 ribu ditransfer langsung ke masing-masing penerima.

Syarat penerima BSU 2025

Agar Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Cara cek status penerima BSU 2025 senilai Rp600 ribu

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan BSU 2025, ikuti langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Klik tombol 'Cek Status Penerima BSU'.
3. Isi formulir dengan data lengkap:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP sekarang (No. HP yang ada WA-nya)
- Alamat e-mail (Bisa dilihat di HP masing-masing, email itu yang dimasukkan)
4. Klik tombol 'Lanjutkan'.
5. Hasil status akan muncul di halaman berikutnya.

Jika hasil menunjukkan Anda belum memenuhi syarat, artinya Anda tidak termasuk penerima BSU 2025. Namun, jika diminta untuk memperbarui data rekening, segera lengkapi informasi bank Himbara Anda agar pencairan bisa segera dilakukan. Jika, hanya muncul tulisan Anda termasuk penerima BSU 2025, maka tugas Anda hanya tinggal menunggu informasi selanjutnya melalui WA atau email dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda mengecek status BSU 2025 secara berkala melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah termasuk penerima bantuan dan kapan dana akan dicairkan.

Alternatif lain, tapi sedikit rumit

Jika Anda ingin detail mengenai status anggota dalam BPJS Ketenagakerjaan maka alternatifnya silahkan dowload aplikasi JMO pada handphone Anda melalui playstore atau appstore.
Silahkan daftar dulu menggunakan data pribadi Anda kemudian login dan lihat nomor rekening yang ada di sana, apabila nomor rekening sudah ganti, maka silahkan update datanya.

Sekian informasi singkat mengenai BSU 2025, khususnya bagi para guru. Apabila ada kesalahan pada informasi ini kami mohon maaf dan harap dimaklumi karena kami hanya manusia biasa. Selanjutnya jika Anda merasa kurang puas dengan informasi ini, maka silahkan Anda bertanya pada kantor BPJS terdekat di kota Anda. Sekali lagi jangan tanya pada operator apalagi kepala sekolah, niscaya mereka akan menjawab dengan informasi yang sama pada artikel ini.
Wallaahu A'lam Bisshowaab.
Baca Juga
Posting Komentar