Banner Iklan Disewakan

Kemendikdasmen Akan Rekrut Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat. Ini Syaratnya:

Kemendikdasmen Akan Rekrut Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat. Ini Syaratnya:
Di Posting Oleh : WARTAGURU.COM (ADMIN GURU)
Kategori : Berita

Kemendikbudristek Siapkan Rekrutmen Kepala Sekolah dan Guru untuk Sekolah Rakyat yang Akan Dibangun Pemerintah

syarat kepala sekolah dan guru sekolah rakyat
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tengah) memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mendukung inisiatif pemerintah dalam membangun "sekolah rakyat" di berbagai jenjang pendidikan. Salah satu langkah krusial yang sedang dirancang adalah proses rekrutmen kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang kompeten dan berdedikasi untuk mengelola dan menjalankan operasional sekolah-sekolah tersebut.

Rencana rekrutmen ini akan memanfaatkan mekanisme yang ada dalam kepegawaian negara, yaitu melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa sekolah-sekolah rakyat akan diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, sehingga dapat memberikan pendidikan yang optimal bagi para siswa.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek juga tengah menyusun kurikulum khusus yang akan diterapkan di sekolah-sekolah rakyat ini. Salah satu karakteristik utama dari kurikulum yang sedang dirancang adalah fleksibilitasnya. Kurikulum ini akan dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan yang sesuai dengan tingkat kesiapan dan latar belakang pendidikan mereka sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada siswa yang tertinggal atau merasa tidak sesuai dengan materi pembelajaran yang diberikan. Pendekatan yang fleksibel ini juga diharapkan dapat mengakomodasi beragamnya kebutuhan belajar siswa yang mungkin berasal dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.

Inisiatif pembangunan "sekolah rakyat" ini sendiri merupakan bagian dari program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengumuman sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan rencana untuk membangun sebanyak 200 sekolah rakyat berasrama yang akan mencakup jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2025. Program ini memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu. Dengan sistem berasrama, diharapkan para siswa tidak hanya mendapatkan pendidikan formal, tetapi juga lingkungan belajar dan tumbuh kembang yang kondusif serta terhindar dari berbagai kendala sosial dan ekonomi yang mungkin mereka hadapi di lingkungan asalnya.

Pembangunan sekolah rakyat berasrama ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya pemerataan pendidikan di seluruh pelosok negeri. Dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang lengkap dan berkualitas, termasuk asrama, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang layak dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup mereka serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Langkah Kemendikbudristek dalam menyiapkan rekrutmen tenaga pendidik dan kurikulum yang adaptif menjadi fondasi penting bagi keberhasilan program ini.

Adapun syarat untuk menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah rakyat adalah sebagai berikut :

Syarat-Syarat Calon Kepala Sekolah Sekolah Rakyat:

Meskipun pengumuman resmi mengenai syarat dan mekanisme rekrutmen belum dirilis secara detail oleh Kemendikbudristek, beberapa kriteria dan persyaratan yang mungkin akan diterapkan dapat diperkirakan berdasarkan informasi yang ada:

  • Kualifikasi Akademik:
    • Minimal memiliki kualifikasi akademik S1 atau Diploma IV dari universitas/perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Sertifikasi:
    • Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
    • Kepemilikan sertifikat Guru Penggerak kemungkinan akan menjadi nilai tambah atau bahkan persyaratan.
  • Pengalaman Kerja:
    • Memiliki pengalaman mengajar yang relevan dengan jenjang pendidikan yang akan dipimpin.
    • Pengalaman manajerial atau kepemimpinan di satuan pendidikan akan menjadi pertimbangan penting.
  • Status Kepegawaian (bagi PNS):
    • Minimal memiliki pangkat/golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b).
  • Status Kepegawaian (bagi PPPK):
    • Minimal memiliki jabatan Ahli Pertama.
  • Penilaian Kinerja:
    • Memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir.
  • Kompetensi:
    • Memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, dan sosial yang baik.
    • Kemampuan berkomunikasi dan membangun relasi yang efektif dengan berbagai pihak (siswa, guru, orang tua, masyarakat).
    • Memiliki visi dan kemampuan mengembangkan sekolah.
  • Persyaratan Tambahan:
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
    • Surat keterangan atasan bebas hukuman disiplin (bagi yang sudah berstatus ASN/PPPK).
    • Kemungkinan adanya seleksi tambahan yang fokus pada pemahaman tentang tujuan dan karakteristik sekolah rakyat, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan berasrama.

Syarat-Syarat Calon Guru Sekolah Rakyat:

Sama halnya dengan kepala sekolah, rincian resmi persyaratan guru sekolah rakyat masih menunggu pengumuman. Namun, beberapa perkiraan syarat yang mungkin diterapkan adalah:

  • Kualifikasi Akademik:
    • Minimal lulusan S1 atau Diploma IV sesuai dengan bidang studi yang akan diampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Sertifikasi:
    • Diutamakan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Lulusan PPG yang belum berstatus ASN kemungkinan akan diprioritaskan.
  • Status Kepegawaian:
    • Rekrutmen terbuka bagi guru ASN maupun non-ASN. Guru non-ASN yang lolos seleksi kemungkinan akan diangkat menjadi ASN atau PPPK.
  • Kesediaan Penempatan:
    • Bersedia ditempatkan di lokasi Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan, dengan prioritas penempatan di dekat domisili jika memungkinkan.
  • Komitmen dan Dedikasi:
    • Bersedia mengajar secara penuh waktu.
    • Memiliki komitmen untuk mendidik dan membimbing siswa dari berbagai latar belakang, terutama siswa dari keluarga kurang mampu.
  • Kompetensi Pedagogik dan Profesional:
    • Memiliki kemampuan mengajar yang baik dan menguasai materi pelajaran.
    • Mampu menggunakan metode pembelajaran yang inovatif dan efektif.
    • Bersedia mengembangkan diri dan mengikuti pelatihan yang akan diberikan.
  • Kompetensi Sosial dan Emosional:
    • Memiliki empati sosial yang tinggi dan pemahaman terhadap kondisi siswa dengan latar belakang sosial ekonomi yang beragam.
    • Mampu membangun hubungan yang positif dengan siswa.
  • Kemampuan Tambahan:
    • Bersedia mengajar lebih dari satu mata pelajaran jika dibutuhkan.
    • Kemampuan berbahasa Inggris (aktif lisan dan tulisan) mungkin menjadi nilai tambah.
  • Proses Seleksi:
    • Kemungkinan akan ada seleksi administrasi, tes kompetensi (akademik dan pedagogik), wawancara, dan asesmen empati sosial.
    • Calon guru juga mungkin diwajibkan mengikuti orientasi dan pelatihan intensif sebelum bertugas.

Penting untuk dicatat bahwa informasi ini bersifat perkiraan berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Syarat dan mekanisme rekrutmen resmi akan diumumkan oleh Kemendikbudristek melalui kanal-kanal informasi resmi mereka. Bagi Anda yang berminat, sebaiknya terus memantau perkembangan informasi dari sumber-sumber terpercaya.

Baca Juga
Posting Komentar